Pulang Kampung Gratis Menjelang Pemilu

Berbicara tentang pulang kampung siapa sih yang tidak tertarik. Apalagi kalangan mahasiswa yang umumnya mahasiswa rantauan. Menjadi mahasiswa terkadang memang selalu merindukan akan kampung halaman. Di kampung halaman banyak kisah yang menarik dan menjadi kenangan, terkadang kita merindukan akan kenangan-kenangan itu. Maka tak heran, bila ada peluang untuk pulang kampung, mahasiswa pun ikutan pulang. Apalgi ketika ada transfortasi gratis. 
boediinstitute.wordpress.com

Pemilu calon legislatif kini hanya tinggal menghitung hari. Banyak para caleg memberikan jasa kepada mahasiswa agar mereka bisa pulang ke kampung halaman mereka. Dan ini sudah jauh-jauh hari direncanakan oleh para caleg. Para caleg ini mendekati orang tua mahasiswa dengan memberikan iming-iming transfortasi gratis, sehingga orang tua tergiur untuk memulangkan anaknya menuju kampung halaman dengan syarat memberikan suaranya untuk caleg yang telah memberikan transfortasi gratis tersebut.


Cara ini tergolong efektif untuk menarik hati pemilih, terutama pemilih pemula yang baru saja menjadi mahasiswa rantauan. Menjelang pemilu banyak dari mahasiswa menunggu-nunggu bila ada transfortasi gratis maka mereka akan merasa senang akhirnya bisa pulang juga ke kampung halaman yang sangat dicintainya. 

Cara Baru

Dengan cara baru ini tidak sedikit para caleg mengeluarkan koceknya, bahkan hingga puluhan juta rupiah. Ini seperti formula baru yang mulai diterapkan oleh caleg-caleg untuk merebut hati masyarakat. Karena para mahasiswa merasa berhutang budi pada caleg tersebut, maka tak heran bila nantinya mereka akan memilih caleg tersebut. 
www.kujie2.com

Cara ini berbanding terbalik dengan pengertian politi uang. Menurut Wikipedia Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Sedangkan politik transfortasi ini merupakan suatu pemberian jasa yang ditawarkan oleh para caleg agar nantinya memilih mereka. Hal ini dilakukan bukan pada hari H pemilihan, namun jauh-jauh hari sebelum hari H. Karena mahasiswa rantauan membutuhkan waktu perjalanan yang panjang untuk tiba di kampung halaman. 

Menurut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009; dan Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Setiap Pemilukada. Berdasar Pasal 117 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004, pelaku politik uang diancam penjara dua sampai 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta, maksimal Rp 10 juta. Lalu apakah caleg yang menyediakan transfortasi ini terkena hukum yang sama seperti praktik politik uang?

Seperti yang telah di sebutkan diatas, praktik politik uang dengan cara menyediakan transfortasi merupakan cara para calon pemimpin dengan tidak sengaja mengajarkan cara korupsi. Korupsi ini dalam katagori menerima suap atau jasa yang diberikan oleh calon anggota legislatif (caleg). Mahasiswa sebagai agent of change seharusnya lebih peka terhadap ini, bahkan KIP/KPU. Untuk mengatasi hal tersebut, KIP sebagai penyelenggara pemilu seharunya mendatamendata mahasiswa-mahasiswa yang sedang berada di luar daerah pemilihan, sehingga hal ini bisa mengurangi angka golput. Pendataan tersebut dapat di lakukan dengan bekerja sama dengan ikatan-ikatan mahasiswa yang ada di luar daerah. Yang artinya untuk menggunakan hak suaranya mahasiswa diperantauan tersebut bisa di lakukan di tempat ia belajar, dan hal ini tentu akan mengurangi angka golpun golput. Karena tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk pulang kampung, apakah dengan bantauan caleg ataupun tidak. 

Share:

0 komentar